tak perlu terlihat

keberhasilan kami tidak diketahui, tidak dipuji mungkin juga diabaikan
kegagalan kami akan dicaci maki
kesalahan kami dicari-cari
kami hilang tidak ada yang peduli
kami mati tidak diketahui
kami adalah manusia belakang panggung
kami dapat menggerakkan kalian (para manusia sandiwara)

saat kalian terus senang,
berkutat pada sinema kalian,
agar di puja-puji dunia..
kami sedang melakukan revolusi dunia ketiga
untuk perbaikan semuanya
kami bosan dengan tipu daya..

kamilah sesuatu yang tak terlihat
namun terus berusaha
bergerak luas dan nyata

-the anonymous-

4.25.2010 Leave a comment

subuh yang indah ini

terima kasih untuk semua nikmat yang masih engkau berikan pagi ini ya Allah.
terima kasih atas roh yang masih kau titipkan pada raga ku..
terima kasih untuk udara pagi yang begitu sejuk pagi ini..
terima kasih atas cinta yang selalu engkau berikan..
terima kasih atas air mata yang telah engkau cairkan dari hati hamba yang keras ini...

semoga mulai pagi ini, aku dapat memulai langkah untuk selalu bermanfaat bagi semua umat-Mu..
semoga engkau memberkati perbaikan diri ini yang masih terus aku lakukan..
aku ingin selalu didekat-Mu, terus berada di jalan-Mu..
dan tegurlah aku jika telah menyimpang jauh dari jalan-Mu..
semoga doa-doaku di pagi ini, dapat membawa orang tua dan orang terdekatku, juga seluruh saudara-saudara Muslim ku, agar kami dapat berkumpul kembali di surga-Mu, agar dapat bertetangga dengan Rasul-Mu..

Allahumma Amin ya Robbal 'Alamin..
--------------------------------------------------------------

4.18.2010 Leave a comment

ancaman-ancaman penggunaan teknologi informasi


berikut adalah pembahasan mengenai ancaman-ancaman pada penggunaan teknologi informasi

Malware (mailicious software), mailicious berarti intensi untuk melukai seseorang, sedangkan software adalah perangkat lunak, jadi malware adalah adalah perangkat lunak yang dirancang untuk menyusup atau rusak suatu sistem komputer tanpa terlebih dahulu memberitahukan atau minta izin pemilik nya, malware lebih kita kenal sebagai Virus. Contoh dari malware adalah Serangan DoS (Denial-of-Service), Worm, Virus, dan Trojan Horse. Selain malware, terdapat juga ancaman yang dilakukan oleh individu atau kelompokyang tidak bertanggung jawab, contohnya adalah sebagai berikut : Hacker dan Cracker.

Upaya yang dapat kita lakukan untuk memproteksi diri dari serangan-serangan itu adalah dengan menggunakan dan mengupdate antivirus, firewall, sering mengganti password, enkripsi data, dan sebagainya.


sumber : http://www.ciebal.web.id/apa-itu-malware-2.html

4.16.2010 Leave a comment

Perbankan di Indonesia

Seperti yang telah sama-sama kita tahu, belakangan ini banyak terjadi pembobolan ATM para nasabahh. Hal ini karena kurangnya keamanan sistem perbankan terhadap program E-banking atau internet banking yang mereka gunakan.

Dengan adanya internet banking dalam kenyataannya pada satu sisi membuat proses jalannya transaksi semakin lebih mudah, akan tetapi di sisi lainnya adalah menimbulkan suatu resiko. Tingkat kemanan merupakan salah sati fitur yang harus dikedepankan oleh pihak bank. Resiko ancaman pada transaksi internet banking adalah Accidental Ancamans, Intentional Ancamans dan Active Ancamans. Pada saat ini banyak sekali- sekali ancaman yang bersifat aktif (penyerang tidak lagi menunggu hingga user bereaksi) ancaman ini adalah man in the middle attack (mengelabui pengguna dengan membuat website) dan Trojan horses (program palsu dengan tujuan jahat). Dengan adanya ancaman tersebut, pihak keamanan memberlakukan fitur two factor authentication dengan menggunakan token. Penggunaan token ini memberikan keamanan lebih tinggi bila dibandingkan bila hanya menggunakan username, PIN dan password.

namun tetap saja, hal seperi ini sulit diatasi, karena pelaku kejahatan memiliki cara-cara baru untuk melakukan kejahatannya. Yang lebih baik adalah kewaspadaan dari tiap individu perlu ditingkatkan.

Sumber :

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf

Leave a comment

UU no 36 telekomunikasi

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya

UU ini telekomunikasi ini menurut saya belum terlalu jelas penerapannya terutama mengenai konten komunikasi itu sendiri, banyak sekali pihak yang melakukan penyalahgunaan telekomunikasi. seperti anak dibawah umur dapat dengan bebasnya mengakses telekomunikasi yang belum layak untuk seumuran mereka. belum lagi permasalahan oknum-oknum yang suka melakukan gangguan fisik terhadap alat komunikasi itu sendiri.

padahal isi UU ini sebenarnya sangat bagus, tinggal bagaimana penerapannya oleh kita sebagai warga negara, juga pengawasan yang semestinya diperketat oleh pemerintah.

sumber :http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html

Leave a comment

dota blooper

dota itu game online, permainan idealnya 5 lawan 5, tapi bisa juga kq 4 lawan 4 atau 3 lawan 3. tergantung kesepakatan. tapi kebanyakan 5 lawan 5, jadi permainan dimulai ketika sudah ada 10 player.
kadang permainan dimulai setelah nunggu agak lama..

player 1 = kk gue boleh minta ulang gak?
player 2 = kenapa emangnya?
player 1 = nyokap ngajak pergi makan di luar nih sekeluarga.. gak papa yah..
player 2 = diluar mana? diteras?
player 3 = yah dah lama nunggu juga
player 1 = mau gimana lagi kk
player 4 = yaudah minta bungkus aja kk
player 1 = zzzz
player 5 = makan dikandang ayam aja kk
player 6 = hahaha
player 1 = sory kk gue keluar ya..

jadilah permainan diulang. haha :D

4.13.2010 Leave a comment

Hak Cipta untuk IT

hak cipta untuk IT. menurut saya hak cipta untuk IT itu penting, namun hak cipta ini sekarang sudah diabaikan. ini karena penjualan hak cipta itu sangat mahal ketika berada di pasaran, contohnya program aplikasi desain grafis photoshop, harga dipasaran bisa mencapai 800ribu, padahal kita bisa mendapatkan bajakan versi yang sama dengan harga 10ribu saja, tidak ada perbedaan antara original dan bajakan, kecuali lisensi. atau dapat mendownloadnya secara cuma-cuma hanya dengan bermodalkan koneksi internet.

hal ini sama hal nya dengan penjualan buku, untuk mencetak buku setebal 250 lembar saja, cukup mengeluarkan uang untuk produksi 8000-15000 saja, itupun dapat berkurang jika buku yang dicetak jumlahnya banyak. namun saat sampai di toko buku, harganya bisa mencapai 40ribu-80ribu. itu karena ada proses-proses pengambilan keuntungan yang cukup besar dari pihak distributor, penyalur, royalti, pajak, dan pengambilan dari toko itu sendiri.

menurut saya pelanggaran hak cipta untuk IT tetap akan berlangsung dimana saja, selama harga jualnya tinggi. karena pengambilan keuntungan yang tinggi seperti ini malah akan membuat usaha pemerintah untuk memberantas pembajakan sulit untuk mencapai kata berhasil.

CMIIW.
(correct me if i'm wrong)

4.07.2010 Leave a comment

Cyber Law, Computer Crime Act, Council of Europe Convention on Cyber crime

Kejahatan itu yang dilakukan melalui internet itu dapat kita kenal dengan sebutan yaitu Cybercrime. Cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime. Rene L. Pattiradjawane menjelaskan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi

Cyberlaw adalah bagaimana cara kta untuk memperlakukan dunia internet itu sendiri. Dalam bukunya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:

1. Law (Hukum)

East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online di perlakukan dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.

2. Architecture (Arsitektur)

West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.

3. Norms (Norma)

Setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.

4. Market (Pasar)

Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.

Kebijakan keamanan sistem informasi yang paling penting pad saat ini adalah pada tatanan hukum nasional dalam bentuk undang-undang dunia maya yang mengatur aktifitas dunia maya termasuk pemberian sanksi pada aktifitas jahat dan merugikan.

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

Jadi kesimpulannya cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime, cyberlaw merupakan penegak hukum (boleh dikatakan sebagai undang-undang) dalam dunia maya, dan sedangkan Council of Europe Convention on Cybercrime adalah suatu wadah atau organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.

Sumber :

Leave a comment

motret motret edit edit

sekarang tiap minggu pag gue punya kegiatan. kegiatannya sama kayak judul, motret dan ngedit, buat nghasilin duit :D

kalo kata Isa (sohib gue yang ngajakin), buat nyari sesuap nasi, segenggam berlian. maksudnya sih dapet uangnya sedikit tapi pengalaman yang nilainya kurang lebih setara berlian dapetnya banyak. hehehe.

nih beberapa foto-foto yang gue suka..




ternyata ibu-ibu yang ikut aerobik heboh bener dan lucu-lucu.. beberapa ibu-ibu pun dandannya aneh bener, sampe ada yang dijulukin agnes monika. hahaha
paling aneh sih, gue sama temen gue dipanggil OM sama mereka -_-
minggu depan rencananya mau motret di M.T. Haryono, tapi gak tau deh jadi apa ga. lumayanlah Minggu pagi ada kegiatan, ketimbang molor lagi :D

4.05.2010 Leave a comment

untitled

seakan..

matahari tak bersinar
bukan karena tertutup hujan
atau awan mendung yang tebal
tapi karena ia memang tidak mau

merkurius berteriak
juga venus dan yang lainnya
tapi tetap ia tak berubah
fase rotasi terhenti
sesekali berjalan
namun keluar orbit hingga hampir bertabrakan
gelap tak berarah

matahari jumawa
bahagia semua meminta sinarnya
dalam hati tertawa dengan puas

planet-planet pengeliling terus meminta
namun matahari juga terus menolak
dengan argumentasi (kosong) berbahasa tingkat tinggi
seolah mendukung apa yang diucapnya adalah selalu benar

mereka mulai pasrah
hingga mereka hampir mati
matahari tetap seperti itu
lalu dikejauhan tampak matahari lain yang bersinar

"sinarku tak seterang dan sehangat matahari itu, namun aku bisa membantu kalian, setidaknya sampai nanti sinarku meredup"..
"terima kasih, namun kami tak bisa membalas mu dengan apa-apa"..
"hadirku berarti bagi kalian, cukup buatku"..

dan sang matahari jumawa kembali bersinar kini
sinarnya terang sekali
bahkan mungkin hingga malam hari
namun sia-sia dan pasti akan sepi
tak ada lagi yang dapat ia terangi
mungkin sisi gelap hatinya sendiri kecuali...


-----------------------------------------------------------
makin lama makin macam2 aja kelakuan orang-orang di tv -_-"

p.s. you want more fans, i want more stages - the moldy peaches

4.03.2010 Leave a comment

« Older Posts Newer Posts »