UU no 36 telekomunikasi

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya

UU ini telekomunikasi ini menurut saya belum terlalu jelas penerapannya terutama mengenai konten komunikasi itu sendiri, banyak sekali pihak yang melakukan penyalahgunaan telekomunikasi. seperti anak dibawah umur dapat dengan bebasnya mengakses telekomunikasi yang belum layak untuk seumuran mereka. belum lagi permasalahan oknum-oknum yang suka melakukan gangguan fisik terhadap alat komunikasi itu sendiri.

padahal isi UU ini sebenarnya sangat bagus, tinggal bagaimana penerapannya oleh kita sebagai warga negara, juga pengawasan yang semestinya diperketat oleh pemerintah.

sumber :http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html

4.16.2010