Cyber Law, Computer Crime Act, Council of Europe Convention on Cyber crime

Kejahatan itu yang dilakukan melalui internet itu dapat kita kenal dengan sebutan yaitu Cybercrime. Cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime. Rene L. Pattiradjawane menjelaskan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi

Cyberlaw adalah bagaimana cara kta untuk memperlakukan dunia internet itu sendiri. Dalam bukunya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:

1. Law (Hukum)

East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online di perlakukan dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.

2. Architecture (Arsitektur)

West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.

3. Norms (Norma)

Setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.

4. Market (Pasar)

Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.

Kebijakan keamanan sistem informasi yang paling penting pad saat ini adalah pada tatanan hukum nasional dalam bentuk undang-undang dunia maya yang mengatur aktifitas dunia maya termasuk pemberian sanksi pada aktifitas jahat dan merugikan.

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

Jadi kesimpulannya cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime, cyberlaw merupakan penegak hukum (boleh dikatakan sebagai undang-undang) dalam dunia maya, dan sedangkan Council of Europe Convention on Cybercrime adalah suatu wadah atau organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.

Sumber :

4.07.2010